Suara.com - Komisi 1 DPR RI menyarankan Pemerintah Indonesia untuk meniru cara Singapura dalam menagih pajak kepada layanan Over The Top (OTT), seperti Netflix. Singapura diketahui mulai menarik pajak dari Netflix mulai tahun ini.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi menuturkan bahwa pemerintah cara tersebut memiliki kemungkinan tingkat keberhasilan yang cukup tinggi untuk memajaki layanan video on demand asal California, Amerika Serikat tersebut.
Bobby menambahkan, seandainya Netflix masih berkelit untuk tidak menyetor pajak kepada negara, lebih baik pemerintah menghapus layanan itu.
"Saya ingin pemerintah secepatnya menemukan formula untuk memajaki Netflix. Iya (contek Singapura), kalau enggak bayar, take down," tegas Bobby di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Netflix Dituding Sudah Rugikan Negara Rp 629,76 Miliar
Meski begitu, kata Bobby, masalah sulitnya menarik pajak kepada para penyedia layanan over the top (OTT), mulai dari Google, Facebook, sampai Netflix tak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan sudah jadi pembahasan global di seluruh dunia.
Sementara itu, Bobby melanjutkan, seruan kepada Netflix untuk membentuk BUT yang berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35 tahun 2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT) dinilai kurang efektif.
Pasalnya, Netflix dan perusahaan penyedia layanan OTT lainnya sering bakar duit dalam menjalankan bisnisnya.
"Mereka mencari trafik pengguna, perilaku konsumen yang jadi big data untuk dianalisis, nantinya untuk perusahaan besar agar mengiklan dengan target sasaran yang tepat," imbuhnya.
Sebelumnya Bobby juga mengatakan bahwa sejak beroperasi di Indonesia pada Januari 2016, Netflix telah membuat negara rugi senilai Rp 629,76 miliar. Jumlah itu dihitung dari jumlah pelanggan Netflix di Tanah Air.
Baca Juga: Cara Download Film di Netflix