Suara.com - Sejak resmi menghadirkan layanannya di Indonesia pada 2016, keberadaan Netflix terus menuai kontroversi.
Alasannya pun sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, yaitu karena konten yang dihadirkan layanan video on demand (VoD) tersebut memuat konten berbau SARA, LGBT, dan pornografi, yang tentunya tidak sesuai dengan norma sosial dan regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Padahal, pemerintah Indonesia sendiri sudah menentukan aturan terkait konten yang melanggar kesusilaan yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2011 tentang ITE dan UU No.44 Tahuh 2008 tentang pornografi.
Selain melanggar hukum, Netflix juga dituding meraup keuntungan dari bisnisnya di Tanah Air tanpa membayar pajak kepada negara, mengingat status hukum Netflix di Indonesia belum jelas.
Baca Juga: Kelewat Santuy, Tukang Bakso Ini Lewati Tawuran Tanpa Takut
"Kenapa Netflix? Ada nilai manfaat ekonomi yang didapat mereka dari masyarakat Indinesia sebanuakn52 miliar per bulan dari 480 ribuan pelanggan mereka di sini," kata Bobby Rizaldi, Anggota Komisi 1 DPR RI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/1/2020).
Ironisnya, pelanggan Netflix di Indonesia pada tahun ini diprediksi bakal meningkat. Mengutip data dari Statista, jumlah pelanggan mereka di Nusantara bakal meroket hingga ke angka 906.800.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35 tahun 2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT). Nah, BUT inilah yang belum dimiliki Netflix sehingga mereka masih bebas meraup keuntungan tanpa melaporkan keuangan perusahaan maupun menyetor pajak ke negara.
Bobby lantas membandingkan Netflix dengan penyedia layanan VoD lainnya, yaitu HOOQ, yang dinilai patuh terhadap regulasi dan norma yang berlaku di Indonesia.
"Ada HOOQ, konten yang mereka buat disesuaikan dengan norma sosial yang ada di Indonesia. Status hukum dan bentuk usaha mereka pun jelas," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan di Asia, Leluhur Manusia Tertua Justru Berevolusi di Afrika ?