Suara.com - Indonesia diperkirakan merugi sekitar 187,7 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,58 triliun akibat blokir internet yang dilakukan oleh pemerintah di sepanjang 2019.
Studi bertajuk The Global Cost of Internet Shutdowns in 2019 dari Top10VPN menunjukkan bahwa Indonesia masuk dalam daftar 10 negara yang menelan kerugian paling besar akibat blokir internet pada tahun lalu.
Dijelaskan bahwa Indonesia, di sepanjang 2019, telah melakukan sensor internet selama 338 jam dan sensor media sosial selama 78 jam. Total kerugian yang akibat kebijakan itu mencapai Rp 2,58 triliun.
Blokir internet, jelas para peneliti dalam studi itu, mengganggu perekonomian sektor formal dan terutama nonformal di negara-negara berkembang.
Baca Juga: Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
"Blokir internet juga bisa merusak kepercayaan investor dan menghambat pembangunan," tulis Top10VPN dalam laporannya pekan ini.
Dalam hitung-hitungan kerugian akibat blokir internet, para peneliti menggunakan indikator ekonomi dari Bank Dunia, organisasi telekomunikasi dunia (ITU), dan badan statistik AS (US Cencus).
Secara total dunia merugi sekitar 8,05 miliar dolar AS atau sekitar Rp 110 triliun di sepanjang 2019. Tahun lalu Top10VPN menghitung telah terjadi blokir internet selama 18.000 jam secara global.
Seperti diwartakan sebelumnya pemerintah Presiden Joko Widodo telah melakukan blokir internet dan pembatasan media sosial selama 2019. Pertama-tama dilakukan pada Mei lalu di seluruh Indonesia, ketika pecah kerusuhan akibat pemilu .
Blokir internet kemudian diterapkan di Papua selama lebih dari dua pekan pada periode Agustus - September 2019. Pemerintah mengatakan blokir internet di Papua dilakukan untuk meredam kerusuhan.
Baca Juga: Ombudsman Hitung Kerugian Akibat Blokir Internet di Papua