Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir ribuan situs dan konten bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) sampai 2019 lalu.
"Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HAKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia atau pun negara lain," kata Kominfo dalam siaran pers, Jumat (10/1/2020).
Berdasarkan data Kominfo, total terdapat 1.745 situs dan konten yang diblokir kementerian pada periode 2017 hingga 2019. Data Kominfo menunjukkan jumlah situs dan konten yang diblokir terus meningkat dari tahun ke tahun, terbanyak pada 2019.
Sepanjang 2017, Kominfo memblokir 190 situs dan konten bajakan, angkanya naik pada 2018 menjadi 412 situs dan konten bajakan. Jumlah situs dan konten bajakan yang diblokir naik tajam menjadi 1.143 sepanjang 2019 lalu.
Baca Juga: Menkominfo Apresiasi Pemilik IndoXXI yang Umumkan Mau Tutup Situs
Akhir tahun lalu, Kominfo dengan tegas menyatakan akan memblokir situs streaming film, termasuk musik dan yang lainnya, yang ilegal karena melanggar ketentuan HAKI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah situs Indoxxi.com yang dikenal sebagai tempat menonton dan mengunduh film.
Tapi, pengelola situs Indoxxi menyatakan akan menutup layanan mereka per tanggal 1 Januari 2020. Situs tersebut masih bisa diakses, namun, tidak dapat dipakai untuk menonton film.
Kementerian menyatakan apresiasi untuk situs-situs yang secara mandiri menutup layanan mereka yang ilegal tersebut.
"Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet," kata Kominfo.
Sepanjang 2019, Kominfo mencatat terdapat 431.065 aduan tentang konten negatif, mayoritas berupa aduan untuk konten pornografi sebanyak 244.738, diikuti konten yang memuat fitnah 57.984. [Antara]
Baca Juga: Situs Film Gratis Indoxxi Pamit, Meme Pemerintah Lebih Pilih Sinetron Viral