Perangi Konten Negatif, Kominfo Bentuk Satgas Bersama 16 Lembaga Pemerintah

Kamis, 09 Januari 2020 | 14:08 WIB
Perangi Konten Negatif, Kominfo Bentuk Satgas Bersama 16 Lembaga Pemerintah
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga pada 2020.

Kerja sama tersebut di antaranya lahir dalam bentuk Satuan Tugas, maupun Penandatanganan Kerjasama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.

Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.

Baca Juga: Teknologi TWS Kian Populer, Hippo Kenalkan Airmus

Logo Kominfo. [Kominfo]
Logo Kominfo. [Kominfo]

Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet illegal adalah sebagai berikut:

1. BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2. POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3. OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4. BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

Baca Juga: Jarang yang Sadar, Ternyata Ada Kata Terselubung dalam Buku Iqro

5. KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6. KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu

7. KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10. BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11. BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba

12. KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13. KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14. KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah

15. KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16. KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI