Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif di internet sepanjang tahun 2019 demikian diumumkan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten, diikuti konten fitnah dengan 57.984, dan aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.
Sementara konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, serta konten hoaks sebanyak 15.361.
Adapun konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Baca Juga: Pemerintah Akan Denda Medsos Penyebar Konten Negatif, Facebook: Kami Dukung
Setelah ada pengaduan yang masuk, Tim Aduan Konten Kominfo memverifikasi apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Agar tidak tebang pilih, Tim Aduan Konten pun dipantau oleh Tim Panel Ahli.
Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet.