Suara.com - He Jiankui, dokter yang ciptakan bayi hasil rekayasa genetika pertama di dunia tekah divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun oleh sebuah pengadilan China.
Seperti diwartakan sebelumnya, He Jiankui pada November 2018 mengaku memanfaatkan teknologi penyuntingan gen bernama Crispr-Cas9 untuk mengubah gen dua anak kembar, ketika mereka masih berbentuk janin.
Karena aksinya itu, He Jiankui dinilai lancang oleh komunitas ilmuwan di dunia dan China. Ia dinilai melanggar etika dalam riset berani dan pertama di dunia tersebut.
Adapun pengadilan di Shenzen menyatakan bahwa He Jiankui bersalah karena telah berpraktek secara ilegal. Ia, selain dibui selama tiga tahun, juga didenda sebesar 3 juta yuan atau sekitar Rp 5,9 miliar.
Baca Juga: Ilmuwan Cina yang Modifikasi Gen Bayi Dikabarkan Ditahan
Sementara dua orang lainnya, yang tergabung dalam tim riset He, menerima hukuman yang lebih ringan.
"Mereka bertiga dituding tak memiliki sertifikat yang cukup untuk berpraktik sebagai dokter dan sengaja melanggar regulasi nasional tentang riset ilmiah juga pengobatan, demi ketenaran serta kekayaan," demikian bunyi pernyataan pengadilan dalam kasus tersebut.
"Mereka telah melanggar etika dalam riset ilmiah dan etika kedokteran," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.
Zhang Renlu, yang bekerja bareng He, dihukum penjara dua tahun dan didenda 1 juta yuan atau sekitar Rp 1,9 miliar. Sementara Qin Jinzhou dibui selama 18 bulan dan didensa 500.000 yuan atau sekitar Rp 993 juta.
Eksperimen He Jiankui, yang dilakukannya terhadap tujuh janin pada akhir 2018, mengguncang dunia kesehatan dan para ilmuwan. Teknik yang digunakannya telah lama dikenal oleh para ilmuwan, tetapi mereka belum berani melakukannya karena masih dilarang oleh sebagian besar negara di dunia dan melanggar etika.
Baca Juga: Ilmuwan Cina Rekayasa Gen Janin, Ilmuwan Dunia Geram
Dari tujuh janin yang gennya diedit oleh He Jiankui, dua di antaranya lahir: Lula dan Nana, sepasang anak kembar berjenis kelamin perempuan.