Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Kamis (26/12/2019), membantah pihaknya memiliki akun di situs porno, Pornhub.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," tegas Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Lebih lanjut Setu mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dalam kasus tersebut.
"Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," beber Setu.
Baca Juga: Muncul Akun Terverifikasi Kemkominfo di Situs Dewasa Terkenal, Benarkah?
Kominfo juga menjelaskan bahwa situs porno Pornhub sudah diblokir di Indonesia pada 2017 lalu.
Sebelumnya diwartakan bahwa ada sebuah akun di Pornhub yang menggunakan nama dan logo Kominfo. Tidak berhenti di sana, akun Kominfo di Pornhub itu bahkan sudah terverifikasi.
"Aku Pornhub resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," bunyi deskripsi dalam akun Kominfo di Pornhub tersebut.