Polisi Dukung Langkah Kominfo Blokir Situs IndoXXI dan LK21

Senin, 23 Desember 2019 | 21:01 WIB
Polisi Dukung Langkah Kominfo Blokir Situs IndoXXI dan LK21
Polisi akan selidiki situs IndoXXI dan LK21. Ilustrasi streaming video. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia siap memeriksa adanya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (Haki) dalam dugaan pembajakan film yang dilakukan oleh situs IndoXXI dan LK21.

Seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memblokir IndoXXI dan LK21, dua situs yang menyediakan layanan streaming serta download film ilegal.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Senin (23/11/2019) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kominfo dalam memeriksa dua situs tersebut.

"Nanti kita koordinasikan lebih lanjut apakah di situ ada pelanggaran hukum. Terutama penegakan hukum terkait hak atas kekayaan intelektual. Maka, kita akan bekerja lebih lanjut bersama-sama Kominfo," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Menonton Film di Aplikasi Layanan Streaming dapat Memperlambat Ekonomi?

Asep mengatakan situs streaming ilegal tersebut memang diduag kuat melanggar Haki. Sebab, mereka mempublikasikan sebuah karya seseorang atau satu pihak secara ilegal.

"Ada pelanggaran Haki di situ karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain ditayangkan secara ilegal oleh orang yang tidak punya kompetensi atau kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk menindak situs-situs ilegal lainnya.

"Saya kira ini adalah website yang merugikan dan tentu kita akan tunggu perkembangannya apa yang dilakukan Kominfo dan jajarannya," katanya.

Sebelumnya, Kominfo berencana menghapus ribuan laman situs ilegal pembajakan. Di antara ribuan laman itu, tersebut dua nama yakni IndoXXI dan LK21. Dua laman itu memang termasuk yang paling banyak diakses oleh pengguna internet di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo: Media Sosial Penyebar Pornografi Langsung Didenda Rp 100 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI