Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Plate tidak serius dalam menghadapi sidang gugatan terkait blokir internet Papua di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, usai menghadiri sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah atas pembatasan akses internet Papua di PTUN Jakarta, Rabu, (18/12/2019) mengatakan ketidakseriusan Jokowi dan Plate dalam menghadapi persidangan tersebut ditunjukkan dengan lambatnya memberikan surat kuasa.
"Kami meminta Presiden RI dan Menkominfo bisa serius mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya mematikan dan memperlambat internet yang merugikan sangat banyak masyarakat ini," kata Isnur.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto juga menyayangkan atas sikap kuasa hukum pemerintah yang tidak memberikan dasar aturan yang menjadi rujukan dalam kebijakan terkait pembatasan akses internet di Papua. Damar menilai itu sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menghadapi gugatan yang diajukan pihaknya.
Baca Juga: Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan
"Seolah-olah ini perkara sepele, padahal ini menyangkut pengakuan hak-hak digital warga. Jelas-jelas pemadaman internet merenggut hak sipil dan merugikan secara ekonomi dan keamanan, maka seharusnya pemerintah berani mempertanggungjawabkan di depan persidangan," ucap Damar.
Adapun, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menilai ketidakmampuan pemerintah menunjukan dasar aturan kebijakan pembatasan akses internet Papua akan menjadi preseden buruk. Sehingga, dia pun berharap, majelis hakim PTUN dapat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers.
"Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami dan menjadi pembelajaran pemerintah pada masa mendatang," ucap Sasmito.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.
Gugatan PMH itu diajukan setelah pemerintah dinilai tidak menanggapi keberatan TIM Pembela Kebebasan Pers atas kebijakan internet di Papua pada Agustus hingga September 2019.
Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua