Jelang Natal Babi di Jerman Menggugat ke Pengadilan

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 16 Desember 2019 | 18:23 WIB
Jelang Natal Babi di Jerman Menggugat ke Pengadilan
Ilustrasi babi dalam peternakan. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Natal di Eropa babi biasanya dibawa ke rumah jagal, tetapi di Jerman anak-anak babi jantan justru ke pengadilan untuk melawan saat akan dikebiri.

Tentu saja bukan anak babi itu yang mendaftarkan gugatan, tetapi para aktivis pembela hak-hak binatang: PETA. Tetapi dalam dokumen gugatan tersebut, anak-anak babi jantan didaftarkan sebagai penggugat.

Gugatan itu diajukan pada November lalu oleh PETA, mewakili para anak babi, di Mahkamah Konstitusi Jerman. PETA dalam dokumen pengadilan, meminta agar praktik kebiri tanpa bius dihentikan.

Selain itu PETA juga mendesak agar sistem hukum Jerman mengakui bahwa babi juga memiliki hak yang setara manusia dan bahwa pengebirian tanpa menggunaan bius adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

Baca Juga: Kematian Babi Capai 2.000 Ekor Per Hari, DKPP Sumut: Kemungkinan Akan Habis

"Entitas non-manusia seperti perusahaan atau organisasi memiliki kedudukan hukum seperti manusia. Mengapa binatang tidak?" kata Cornelia Ziehm, pengacara yang mewakili PETA dalam perkara itu.

Prosedur kebiri tanpa bius sudah dilarang di beberapa negara Eropa seperti Swedia, Norwegia, dan Swiss. Di Jerman sendiri praktik itu sudah dilarang pada 2013, tetapi pemerintah memberikan waktu transisi hingga 2021 kepada peternak untuk mengikuti aturan tersebut.

Para peternak di Eropa lazimnya mengebiri anak babi jantan beberapa hari setelah dilahirkan untuk menghilangkan bau amis pada daging dari babi yang disembelih setelah melewati usia pubertas. Di Jerman diperkirakan ada sekitar 20 juta ekor babi dikebiri setiap tahunnya.

PETA dalam gugatannya juga menegaskan bahwa di bawah undang-undang Jerman, binatang tak bisa disakiti tanpa alasan yang masuk akal.

"Pengebirian anak babi, dengan atau tanpa bius, adalah pelanggaran atas aturan ini. Anak babi di Jerman hanya punya satu pilihan, yakni menggugat agar hak-hak mereka diakui di pengadilan," bunyi pernyataan resmi organisasi tersebut.

Baca Juga: Ilmuwan China Ciptakan Chimera, Campuran Babi dan Monyet

Meski demikian, pengamat hukum Jerman mengatakan bahwa gugatan itu punya sedikit peluang untuk diterima oleh hakim di Mahkamah Konsitusi Jerman.

"Binatang tak memiliki hak di bawah undang-undang Jerman," kata Jens Buelte, pakar hukum dari Universitas Mannheim, Jerman, kepada AFP.

Ini bukan pertama kali PETA mengajukan gugatan hukum atas nama binatang. Pada 2015 lalu PETA mencuri perhatian dunia setelah organisasi itu menggugat David Slater, fotografer asal Inggris, dalam perebutan hak cipta foto selfie seekor monyet makau di Sulawesi.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Amerika Serikat itu, PETA menegaskan bahwa foto itu sah milik monyet karena dijepret oleh sang monyet, meski menggunakan kamera milik Slater.

Tetapi Slater kukuh mengklaim bahwa foto itu adalah miliknya, karena dijepret menggunakan kameranya. Pengadilan pada 2017 memutuskan bahwa foto tersebut adalah milik Slater karena binatang tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan dalam perkara hak cipta.

Tampaknya kasus gugatan babi di Jerman pun akan berakhir mirip dengan kisah di monyet makau di Sulawesi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI