Penuh Bokep, Twitter Irit Bicara soal Rencana Denda Media Sosial

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2019 | 16:17 WIB
Penuh Bokep, Twitter Irit Bicara soal Rencana Denda Media Sosial
Twitter merilis fakta-fakta menarik sepanjang 2019 dalam #RameDiTwitter di Jakarta, Selasa (10/12/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Twitter irit bicara soal Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang akan mengenakan denda mulai dari Rp 100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.

Ditemui di Jakarta, Selasa (10/12/2019), Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, hanya mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait regulasi yang berlaku Oktober 2020 itu.

"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan Twitter Indonesia masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.

Baca Juga: PP PSTE Yang Atur Denda Media Sosial adalah Bentuk Kedaulatan Data

Twitter termasuk yang paling rentan kena sanksi saat PP No 71 Tahun 2019 tentang PSTE berlaku tahun depan. Di media sosial berlambang burung biru itu konten pornografi atau bokep cukup mudah ditemukan.

Salah satu contoh konten pornografi berupa video bokep di Twitter. [Twitter/Suara.com]
Salah satu contoh konten pornografi berupa video bokep di Twitter. [Twitter/Suara.com]

Video bokep berdurasi 2 menit dan foto-foto telanjang banyak ditemukan serta disebar di Twitter, baik oleh akun berbahasa Indonesia maupu yang berbahasa asing.

Denda untuk media sosial penyebar bokep sendiri akan lebih tegas dijatuhkan oleh pemerintah. Kominfo pada awal Desember lalu mengatakan akan langsung mengenakan denda sebesar Rp 100 juta kepada media sosial, yang menyiarkan konten pornografi.

"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan di Jakarta, Senin (2/12/20190).

Kominfo berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE, akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten.

Baca Juga: Dagang Video Bokep Selama Puasa, Ibu Muda Dibekuk Polisi di Minimarket

Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.

Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI