Tak Ada Pungutan Biaya untuk Izin Usaha E-commerce

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 09 Desember 2019 | 17:30 WIB
Tak Ada Pungutan Biaya untuk Izin Usaha E-commerce
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apabila ada kesulitan, tolong dilaporkan," ujar Mendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan bagi pelaku e-commerce yang telah memiliki izin usaha dapat mendaftarkan ulang ke Kemendag, sementara pelaku e-commerce berskala mikro atau perseorangan dapat mendaftar hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bagi UMKM yang sudah punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari industri, cukup dengan itu. Kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha. Bagi pelaku perseorangan cukup dengan KTP sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," tuturnya. [Antara]

Baca Juga: Tahun Depan, Arkadia Digital Media Fokus Garap Bisnis Model News-Commerce

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI