Menkominfo Bicara Soal Alasan Pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2019 | 21:17 WIB
Menkominfo Bicara Soal Alasan Pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI
Menteri Komunikasi dan Informatika,Johnny Plate, mengatakan kisruh pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI sebaiknya diselesaikan secara internal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate pada Jumat (6/12/2019) sedikit mengungkap kisruh yang memicu pencopotan sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.

Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Plate mengaku melakukan pertemuan terpisah untuk mendengar keterangan dari dua belah pihak terlebih dahulu sebelum berusaha menjembatani kisruh itu.

Ia mengatakan, secara umum keterangan yang didapatnya adalah langkah-langkah yang dilakukan Dewas dan koreksi yang diharapkan oleh Dewas dilakukan oleh direksi LPP TVRI. Sebaliknya, lanjut dia, juga langkah-langkah yang dilakukan oleh direksi dan koreksi yang diharapkan dilakukan oleh Dewas.

"Saya mendengar keduanya. Akan tetapi, tentu belum bisa saya sampaikan kepada publik karena masalah ini harus diselesaikan di internal TVRI terlebih dahulu," ucap Plate seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo: Penunjukkan PLT Tak Diatur UU

Menurut dia, dalam kisruh internal lembaga, sudah biasa masing-masing kubu melihat keunggulan dan kelebihan sendiri serta kelemahan pihak sebelah.

Plate sebelumnya juga mengkritik soal pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI yang dinilainya multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Plate meminta agar surat itu dikoreki.

"Perbaikan-perbaikan terhadap surat Dewas dirasa perlu untuk dilakukan agar sejalan dan memenuhi seluruh kaidah yang ada di PP itu," katanya.

Pada hari Rabu (4/12/2019) lalu, DewasTVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017—2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo Minta Diselesaikan di Internal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI