Menkominfo Terus Desak Neflix Bayar Pajak di Indonesia

Kamis, 05 Desember 2019 | 22:25 WIB
Menkominfo Terus Desak Neflix Bayar Pajak di Indonesia
Ilustrasi menyaksikan tayangan Netflix melalui ponsel pintar (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate terus mendesak perusahaan digital asing yang layanannya tersedia di Indonesia untuk membayar pajak, termasuk Netflix.

Menyoal kabar pajak Netflix yang belakangan ini kembali menjadi buah bibir, pungutan pajaknya akan menunggu hasil omnibus law perpajakan terlebih dahulu.

"Itu tugas Menkeu, tapi terkait dengan (sektor) digital, yang bisa saya sampaikan saat ini adalah kami sedang menyusun omnibus law perpajakan, termasuk perekonomian digital, termasuk di situ Netflix juga sedang diatur," terang Plate di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Di sisi lain, Plate mengatakan bahwa pihak Netflix sangat kooperatif kepada pemerintah dan bersedia mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Pungut Pajak Netflix, Sri Mulyani Contek Cara Negara Tetangga

Netflix, lanjut Plate, mengetahui bahwa keterbukaan terhadap pemerintah merupakan syarat mutlak agar perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa mengembangkan bisnisnya di Tanah Air.

"Tidak hanya siap pajak, mereka juga terbuka untuk membantu literasi kebangsaan kita," pungkas Plate.

Sebagai informasi, ranah yang dijadikan Omnibus Law adalah terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI