Kominfo Sosialisasi Aturan IMEI di Batam

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2019 | 23:10 WIB
Kominfo Sosialisasi Aturan IMEI di Batam
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) di Jakarta, Jumat. (Antara/ Sella Panduarsa Gareta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) makin gencar menyosialisasikan regulasi pengendalian perangkat telekomunikasi berbasis Identifikasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI dan pada pekan ini Batam menjadi sasaran.

Batam dipilih karena menjadi salah satu pintu masuk barang-barang dari luar negeri ke Indonesia.

Seperti diwartakan sebelumnya Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan membatasi peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

Aturan tersebut akan berlaku efektif pada April 2020 mendatang dan bisa berimplikasi pada pemblokiran ponsel-ponsel ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: ATSI Tunggu Aturan Tingkat Dirjen Terkait Validasi IMEI

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana menjelaskan bahwa produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.

“Keadaan ini menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan," terang Hadiyana dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ia menambahkan, penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan oleh Bea & Cukai.

“Selain upaya konvensional pencegahan di perbatasan, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.

Sosialisasi ini turut diisi oleh perwakilan Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA); perwakilan Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, dan paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.

Baca Juga: Kominfo Mulai Susun Aturan Teknis untuk Validasi IMEI

Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Sebelumnya, sosialisasi aturan IMEI juga sudah dilangsungkan di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI