ATSI Tunggu Aturan Tingkat Dirjen Terkait Validasi IMEI

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 02 Desember 2019 | 23:35 WIB
ATSI Tunggu Aturan Tingkat Dirjen Terkait Validasi IMEI
Ilustrasi bungkusan sebuah ponsel dengan kode IMEI. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan pihaknya masih menunggu aturan atau regulasi tingkat direktur jenderal terkait penerapan kebijakan validasi International Mobility Equipment Identity (IMEI) yang berlaku tahun depan.

"Peraturan kementerian kan sudah, yang kami tunggu peraturan (tingkat) direktur jenderal," kata Anggota Dewan ATSI, Arief Musta'in, saat ditemui di diskusi Selular Telco Outlook 2020 di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Peraturan tingkat dirjen akan mengatur detail tentang regulasi IMEI, yang akan menjadi landasan bagi operator seluler mengenai teknis pelaksanaan.

"Untuk IMEI, kami memang sedang menunggu detail teknis pelaksanaan bagaimana," kata Arief.

Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Pengiriman Ponsel ke Indonesia Naik 7 Persen

ATSI menyatakan operator seluler akan mengikuti teknis operasional yang ditetapkan untuk regulasi IMEI karena tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi penjualan ponsel ilegal.

ATSI belum bisa memastikan apakah operator nanti akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) karena masih membutuhkan pengkajian.

Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo pada Oktober lalu menyatakan penggunaan mesin EIR untuk mekanisme blokir ponsel ilegal tidak bersifat wajib bagi operator seluler karena belum diputuskan blokir seperti apa yang akan diterapkan .

Jika blokir dilakukan lewat operator, ponsel yang nomor IMEI terdeteksi ilegal tidak akan dapat digunakan di Indonesia. Sementara jika blokir menggunakan mesin EIR, ponsel tersebut sama sekali tidak bisa digunakan di mana pun.

Baca Juga: Kominfo Mulai Susun Aturan Teknis untuk Validasi IMEI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI