PP PSTE Yang Atur Denda Media Sosial adalah Bentuk Kedaulatan Data

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 02 Desember 2019 | 22:10 WIB
PP PSTE Yang Atur Denda Media Sosial adalah Bentuk Kedaulatan Data
Ilustrasi barisan server dalam sebuah fasilitas pusat data. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PP PSTE 71 juga akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten jika penyelenggara sistem elektronik menyiarkan konten pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI