Aturan IMEI Berlaku, Pengiriman Ponsel ke Indonesia Naik 7 Persen

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 29 November 2019 | 21:29 WIB
Aturan IMEI Berlaku, Pengiriman Ponsel ke Indonesia Naik 7 Persen
Ilustrasi kode IMEI. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firma riset pasar IDC Indonesia memprediksi pengiriman ponsel di Tanah Air akan meningkat 7 persen pada 2020, sebagai dampak atas penerapan aturan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

"IDC memprediksi di tahun 2020, setelah ditetapkannya kebijakan ini pada bulan April, akan ada lonjakan shipment yang cukup tinggi dibandingkan pada 2019, sekitar 7 persen secara total market smartphone di Indonesia," kata Risky Febrian, analis IDC Indonesia, di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Angka 7 persen tersebut, menurut Risky terbilang cukup tinggi, sebab rata-rata pertumbuhan per tahun dari pasar smartphone di Indonesia hanya 3 hingga 4 persen.

"Kita prediksi ketika peredaran smartphone ilegal ini dibatasi, maka otomatis akan membuka kesempatan yang cukup besar untuk brand-brand lain untuk mengisi kekosongan smartphone ilegal tadi," kata Risky.

Baca Juga: Kominfo Mulai Susun Aturan Teknis untuk Validasi IMEI

Aturan validasi IMEI memang dirancang untuk mencegah masuknya ponsel ilegal ke Tanah Air. Nantinya ponsel-ponsel yang dijual di Indonesia hanya yang kode IMEI-nya terdaftar. Yang tak terdaftar akan diblokir sehingga tak bisa digunakan.

Kekosongan dari smartphone ilegal tersebut, menurut Risky, menjadi tantangan bukan hanya dari Top 5 brand di Indonesia, tetapi juga peluang bagi semua brand yang ada di Indonesia untuk meningkatkan lagi jumlah penjualan.

Lebih lanjut, Risky menjelaskan prediksi tersebut dapat diambil dari metodologi forecast yang diperoleh dari data target produksi milik masing-masing vendor, tidak hanya yang ada di Indonesia, namun juga secara global.

"Kita melihat bahwa target produksi masing-masing vendor juga turut meningkat karena mereka juga mengantisipasi kekosongan yang ditinggalkan oleh si ponsel ilegal," ujar Risky.

Sebagai informasi, IDC hanya melakukan perhitungan untuk ponsel legal di Indonesia, yang jelas telah memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Postel.

Baca Juga: Penjual Ponsel BM di Roxy Mas Protes Aturan IMEI

Sementara, metodologi pengiriman yang dipilih IDC adalah pengiriman - bukan penjualan - karena IDC percaya angka pengiriman ponsel, yang keluar dari pabrik ke distributor, mewakili jumlah permintaan di pasar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI