Kominfo Mulai Susun Aturan Teknis untuk Validasi IMEI

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 27 November 2019 | 21:35 WIB
Kominfo Mulai Susun Aturan Teknis untuk Validasi IMEI
Ilustrasi kode IMEI pada ponsel pintar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang membahas aturan yang lebih teknis untuk regulasi kode unik perangkat ponsel yang berlaku secara internasional alias International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disahkan pada Oktober lalu.

"Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat ditemui di acara diskusi bertajuk Embarking 5G, A Pursuit to Digital Destiny di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Aturan teknis ini sedang dibahas di tingkat direktur jenderal, termasuk juga mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan informasi lainnya mengenai implementasi aturan IMEI.

Ketika disinggung mengenai kewajiban operator seluler menggunakan mesin pendeteksi Equipment Identity Register atau EIR, Ismail menyatakan sistem tersebut bersifat pilihan.

Baca Juga: Penjual Ponsel BM di Roxy Mas Protes Aturan IMEI

"Kami berikan pilihan, operator menyesuaikan yang penting tujuannya tercapai," kata dia.

Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian meneken regulasi tentang IMEI pada Oktober lalu untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.

Regulasi mengenai IMEI akan berlaku efektif enam bulan setelah aturan disahkan atau pada April 2020. Setelah berlaku ponsel yang dibeli secara ilegal tidak dapat tersambung ke jaringan seluler atau tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.

Kementerian Perdagangan pada Selasa (26/11/2019) lalu mengadakan sosialisasi regulasi IMEI kepada sekitar 100 distributor dan pedagang pengecer ponsel di ITC Roxy Mas, salah satu sentra perdagangan ponsel di Jakarta.

Berdasarkan aturan IMEI, pelaku usaha wajib menjamin bahwa nomor IMEI sudah terdaftar dan tervalidasi. Nomor IMEI wajib tercantum di perangkat seluler dan atau kemasan ponsel.

Baca Juga: Tiga Kementerian Sosialisasi Aturan IMEI di Roxy Mas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI