Penjual Ponsel BM di Roxy Mas Protes Aturan IMEI

Selasa, 26 November 2019 | 18:13 WIB
Penjual Ponsel BM di Roxy Mas Protes Aturan IMEI
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, salah satu pusat penjualan perangkat elektronik di Jakarta, memprotes rencana pemerintah untuk menertibkan ponsel-ponsel black market (BM) atau ilegal memanfaatkan registrasi IMEI mulai April 2020 mendatang.

Seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian mulai menyosialisasikan aturan validasi IMEI untuk menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di ITC Roxy Mas pada Selasa (26/11/2019).

Syarif, salah satu pedagang yang berterus terang menjual ponsel ilegal mengatakan bahwa aturan tersebut akan merugikan para pedagang ponsel eceran.

"Saya merasa tidak puas. Kalau pemerintah saja tidak bisa menyelesaikan masalah kami, jangan membuat sistem yang justru semakin mencekik kami," keluh Syarif kepada perwakilan kementerian yang hadir dalam acara tersebut, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Tiga Kementerian Sosialisasi Aturan IMEI di Roxy Mas

Menurut Syarif, masalah keberadaan ponsel BM ini tidak hanya akan dialami oleh para penjual di ITC Roxy Mas saja, melainkan secara nasional. Apalagi, pemerintah belum menemukan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ponsel BM yang terlanjur dibeli para pedagang.

"Ini persoalan yang ada di semua toko ponsel offline yang masih menjual ponsel BM. Tadinya diharapkan jadi uang, malah jadi bangkai. Tolong sampaikan kepada pimpinan, perhatikan nasib kami. Saya percaya ini sistem yang baik, tapi kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan kami, jangan (dulu diaktifkan)," lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah sendiri belum bisa memberikan ganti rugi kepada para pedagang ponsel BM.

"Dari pimpinan, belum ada arahan untuk mengganti rugi itu (ponsel BM yang belum terjual)," terang Ali Yanuar yang mewakili Kemendag.

Secara terpisah, Adwi yang juga menjual ponsel BM di ITC Roxy Mas meminta pemerintah untuk menunda aktivasi aturan regulasi IMEI yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 18 April 2020.

Baca Juga: Polisi Amankan 1.697 iPhone dengan Kode IMEI Abal-abal

"Kami perlu dispensasi, apakah itu penangguhan waktu sampai kami bisa menjual seluruh ponsel BM kami, ganti rugi, atau opsi lainnya yang tidak memberatkan kami. Kalau memang belum bisa mencari solusinya, saya tidak setuju," tandas Adwi yang sudah melapak di ITC Roxy Mas sejak 2010 itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI