Pengendara Tewas Ditabrak Mobil, Grabwheels Minta Pengguna Taat Aturan

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 14 November 2019 | 07:10 WIB
Pengendara Tewas Ditabrak Mobil, Grabwheels Minta Pengguna Taat Aturan
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - GrabWheels mengungkapkan sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik agar aman digunakan oleh masyarakat di sejumlah kota besar, seperti Kota Jakarta.

Peringatan soal aturan itu disampaikan Grabwheels setelah dua orang penggunanya tewas ditabrak mobil di Jakarta pada akhir pekan kemarin.

"Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

TJ Tham menyampaikan selain itu, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh penyewa layanan GrabWheels mulai dari usia hingga kelengkapan alat berkendara.

Baca Juga: Pengendara Grabwheels Tewas Ditabrak Mobil, Grab Buka Suara

Layanan GrabWheels sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun dan tidak diperbolehkan untuk dikendarai lebih dari satu orang.

Skuter listrik juga hanya mampu membawa beban maksimal sebanyak 100 kilogram sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan itu jika melebihi beban maksimum.

Pengemudi GrabWheels juga disarankan mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur sepeda khusus.

Selain itu, pengemudi harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan yang curam.

Hal yang paling utama adalah pengguna diwajibkan menggunakan helm yang telah disediakan sebagai pencegahan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Pengebom di Medan Berjaket Ojek Online, Menhub Akan Panggil Gojek dan Grab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI