Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) akan melakukan audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate untuk membahas PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan perkembangan industri data di Indonesia.
"Kita ada rencana akan melakukan audiensi dengan Menkominfo Johnny Plate," ujar President IDPRO Hendra Suryakusuma di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Hendra mengatakan pihaknya ingin memperkenalkan bahwa Indonesia memiliki sektor industri penyedia data center yang maju dibandingkan dengan negara-negara lain.
"Jadi bahwa pada kenyataannya data-data center Indonesia berkategori tier III dan tier IV pertama di Asia Tenggara itu sudah menjadi bukti bahwa kita tidak main-main," kata Hendra.
Baca Juga: PP No 71 Tahun 2019 tentang Pusat Data Beri Kepastian pada Pelaku Usaha
Terkait jadwal audiensi, President IDPRO belum mengetahui persis waktunya namun pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkominfo.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Aturan baru itu antara lain mengatur tentang klasifikasi data serta jenis-jenis data yang wajib disimpan di dalam data center dalam negeri dan yang boleh disimpan di data center di luar negeri.
Namun asosiasi perusahaan penyelenggara jasa digital meminta pemerintah meninjau ulang revisi tersebut karena dinilai mengganggu kedaulatan negara dan merugikan secara ekonomi.
Sejumlah asosiasi menilai 90 persen data akan berada di luar wilayah Indonesia dan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik asing tidak lagi wajib berinvestasi untuk mengadakan penyimpanan data di Indonesia. [Antara]
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun 4 Pusat Data Cloud di Tanah Air