Adapun saat ini PSrE menyediakan enam layanan digital yang mencakup tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, otentifikasi, pengiriman elektroknik tercatat, dan penanda waktu.
Saat ini, dua PSrE digarap oleh pemerintah melalui BPPT serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sedangkan empat lainnya dikelola oleh swasta, yakni Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT. Solusi Net Internusa, PT. Indonesia Digital Identity, dan PT. Privy Identitas Digital.
"Ke depan, PSrE akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektroinik dan mendorong ekonomi masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Jadi Horor, Foto Murid di Lahan Tanaman Ini Bikin Salah Fokus