Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia dan Promosi Tanda Tangan Elektronik, Rabu (13/11/2019).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa program tanda tangan digital ditujikan untuk menjamin keaslian dokumen sekaligus meningkatkan keamanan siber warga negara, instansi, dan perusahaan.
"Layanan elektronik saat ini sangat rawan. Karena itu dibutuhkan jaminan. Tanda tangan elektronik ini, misalnya hadir untuk menjamin keaslian dokumen," kata Samuel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
PSrE dan tanda tangan digital ini pun sudah diakui keabsahannya karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam kebijakan tersebut, semua penyedia layanan wajib terdaftar di pemerintah.
Baca Juga: Jadi Horor, Foto Murid di Lahan Tanaman Ini Bikin Salah Fokus
Semuel melanjutkan, peran pemerintah di era digital seperti sekarang ini diharuskan memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen, baik yang dikeluarkan lembaga plat merah maupun swasta.
Sebab, kata Samuel, kini banyak pemalsuan dokumen elektronik dan tanda-tangan digital yang dilakukan melalui sistem pemindaian dan aplikasi canggih.
Melalui PSrE dan tanda tangan digital ini, pemerintah berharap bisa menekan kecurangan berbasis siber, hoaks, dan pemalsuan dokumen.
Untuk menjaga keaslian dan transparansi, pemerintah akan menyediakan jaringan yang terintegrasi sehingga semua keabsahan dokumen online nantinya dapat dilacak oleh negara.
Bahkan, ia mengatakan bahwa pemanfaatan untuk sistem sertifikasi dan tanda tangan elektronik saat ini sudah dikaji oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Baca Juga: Waduh! Ini Daftar Antivirus Berbahaya Bagi Android
"BPPT punya studi bisa dimanfaatkan apa aja. Kita tunggu dari BPPT untuk pemanfaatannya," imbuhnya.