Suara.com - Facebook Inc menyatakan akan mendukung Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang antara lain akan mengatur soal denda terhadap perusahaan media sosial yang menyebarkan konten negatif.
"Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, usai bertandang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Ruben mengatakan Facebook selama ini sudah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui Standard Komunitas. Konten yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan, dan pornografi serta ajakan yang bersifat seksual.
Facebook berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah untuk urusan konten yang beredar di platform tersebut karena akan bermanfaat bagi pengguna mereka.
Baca Juga: Menkominfo: Minta Maaf Saja Tidak Cukup, Media Sosial Harus Didenda
"Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia. Kami akan bekerja sama dengan Kominfo," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP PSTE 71 mengenai denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif. Rencananya denda akan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten.
PP 71 merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012, disahkan pada Oktober lalu. Kominfo menargetkan aturan turunan berupa peraturan menteri tentang denda ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan.