Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR RI pada akhir tahun ini.
"Kominfo jika menjadi inisiator, bulan Desember bisa memasukkan draft-nya (RUU PDP)," kata Menkominfo Johnny Plate saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR, Selasa (5/11/2019).
Plate saat rapat tersebut menegaskan rancangan undang-undang yang menjadi prioritas mereka saat ini ada dua, yaitu revisi UU Penyiaran dan UU Perlindungan Data Pribadi.
"Keduanya saat ini sangat prioritas," kata Plate ketika menjawab pertanyaan undang-undang mana yang paling penting saat ini.
Baca Juga: Israel Retas WhatsApp Pakai Nomor Indonesia, Kominfo Gandeng BSSN
Kominfo berkomitmen untuk mempercepat kedua undang-undang tersebut dengan pertimbangan diperlukan oleh masyarakat saat ini.
"Kita perlu bersama supaya bisa masuk ke Prolegnas prioritas 2020," kata Plate saat rapat.
Kominfo untuk pertama kalinya sejak menteri baru dilantik, mengadakan rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa. Rapat tersebut antara lain berisi program-program Kominfo untuk rencana kerja tahun 2020, antara lain pembangunan infatstruktur termasuk satelit Satria, manajemen konten, program untuk mendorong ekonomi digital, serta simplifikasi regulasi.
Plate sejak dilantik sebagai Menkominfo bulan lalu sudah menyatakan prioritas kementerian di pemerintahan baru ini adalah untuk mendorong sejumlah undang-undang yang belum tuntas, termasuk UU Penyiaran dan UU PDP. Revisi UU Penyiaran masuk ke Prolegnas di pemerintahan sebelumnya. [Antara]
Baca Juga: Kominfo: UU PDP Bakal Satukan 32 Regulasi