PP No 71 Tahun 2019 tentang Pusat Data Beri Kepastian pada Pelaku Usaha

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 05 November 2019 | 02:10 WIB
PP No 71 Tahun 2019 tentang Pusat Data Beri Kepastian pada Pelaku Usaha
Ilustrasi pusat data atau data center. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI