Pemerintah Akan Bangun 4 Pusat Data Cloud di Tanah Air

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 04 November 2019 | 19:56 WIB
Pemerintah Akan Bangun 4 Pusat Data Cloud di Tanah Air
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (25/3/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana membangun pusat data dengan teknologi komputasi awan atau cloud di Indonesia yang akan beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.

"Pemerintah sedang merencanakan cloud, beroperasi 2022," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, saat acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menurut Semuel, pemerintah akan membangun empat data center untuk menyimpan data-data yang tergolong strategis. Meski demikian ia belum merinci sumber dana yang akan digunakan untuk membangun fasilitas tersebut.

Pembagunan pusat data berteknologi cloud itu, jelas Semuel, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, pengganti PP nomor 82 tahun 2012.

Baca Juga: Soal Pusat Data, Kominfo: Ada yang Bisa Disimpan di Luar Negeri

Aturan itu mengatur tentang penyimpanan data-data elektronik. Aturan itu akan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan, yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

"Data strategis tidak boleh ditaruh di pihak ketiga, harus di cloud pemerintah," kata Semuel.

Lembaga yang termasuk PSE publik adalah lembaga pemerintahan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah dan perusahaan yang menggunakan APBN.

Sementara yang tergolong PSE privat adalah perusahaan yang diawasi kementerian atau lembaga, dan perusahaan yang memiliki aktivitas daring yang antara lain meliputi transaksi, layanan keuangan, dan yang mengumpulkan data pengguna.

Penyelenggara sistem elektronik swasta akan wajib menyediakan akses ketika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara, untuk layanan dari PSE publik yang tidak ada teknologinya di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar Indonesia.

Baca Juga: Di Singapura Facebook Bangun Pusat Data Pertamanya di Asia

Tetapi ketika pemerintah telah memiliki pusat data sendiri, data-data PSE publik yang berada di luar Indonesia akan ditarik dalam kurun waktu dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI