Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.
Kominfo: Facebook dan Twitter Akan Didenda Rp 500 Juta per Konten Negatif
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 04 November 2019 | 17:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buka-bukaan! Budi Arie Setiadi Bongkar Borok Judi Online di Kominfo
21 November 2024 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI