Kominfo: Facebook dan Twitter Akan Didenda Rp 500 Juta per Konten Negatif

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 04 November 2019 | 17:29 WIB
Kominfo: Facebook dan Twitter Akan Didenda Rp 500 Juta per Konten Negatif
Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI