Aturan IMEI Berlaku Tahun Depan, Plate Minta Publik Stop Beli Ponsel BM

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2019 | 21:52 WIB
Aturan IMEI Berlaku Tahun Depan, Plate Minta Publik Stop Beli Ponsel BM
Menkominfo, Johnny G Plate. [Antara/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk membeli ponsel keluaran resmi dan berhenti mencari ponsel BM atau black market setelah aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ditandatangani pertengahan Oktober lalu.

"Jangan lagi beli yang selundupan, jangan, yang rugi rakyat," kata Johnny di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Johnny mengingatkan ponsel keluaran resmi sudah membayar pajak. Setelah aturan ini berlaku tahun depan, ponsel black market atau ilegal tidak lagi bisa digunakan karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler.

Selain merugikan konsumen, ponsel black market juga merugikan negara karena barang tidak terdata di bagian impor sehingga tidak memiliki kejelasan pajak.

Baca Juga: Aturan Rampung, Pemerintah Bahas Opsi Alat Pemblokiran IMEI

Plate meyakini aturan IMEI merupakan cara yang tepat untuk mengatasi ponsel black market di Indonesia.

Aturan IMEI ditandangani oleh tiga kementerian di masa pemerintahan 2014-2019, yaitu Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pertengahan Oktober lalu.

Aturan IMEI berlaku sekitar April tahun depan, enam bulan setelah aturan disahkan.

Pemerintah selama enam bulan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan IMEI, termasuk mengintegrasikan sistem, baik yang berada di kementerian, operator seluler maupun data IMEI internasional di asosiasi internasional GSMA. [Antara]

Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Bagaimana Membeli Ponsel via Jastip?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI