Suara.com - Praktisi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani menyatakan bahwa sekitar delapan juta pekerjaan yang ada di Indonesia dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).
"Saat ini, di Indonesia, secara kasar diperkirakan terdapat sekitar delapan juta pekerjaan yang dilakukan secara online," jelas Devi Ariyani dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Menurut Devi, pekerjaan tersebut pada dasarnya terbagi atas tiga tipe yaitu pengemudi online, freelancer online, dan agen financial technology (fintech).
Ia juga mengemukakan perubahan besar dalam pola hubungan kerja itu sayangnya belum diimbangi dengan berbagai regulasi yang ada.
Baca Juga: Jual Beli Truk Bekas Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Devi menjelaskan ada dua hal yang masih berpotensi menghambat, yaitu pertama regulasi ketenagakerjaan yang masih terlalu kaku untuk mengakomodasi hubungan tenaga kerja yang baru muncul akibat adanya kemajuan teknologi digital.
"Kedua, masih ada kekosongan aturan di Indonesia, sehingga para pekerja online ini belum dilindungi oleh aturan yang ada," katanya dan menambahkan perlu diperjelas skema pekerjaan daring tersebut.
Devi memaparkan hal yang perlu diperjelas antara lain apakah skema pekerjaan daring itu dikategorikan sebagai pekerja lepas harian atau kategori lainnya. Serta perlu pula diatur rinci mengenai proses hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan ekspor yang dilakukan melalui platform daring akan dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terjadi saat ini.
"Satu hal yang pasti, kita akan bisa bertahan dengan apa yang tampaknya kecil tapi kalau dilakukan bersama-sama, yaitu penjualan (ekspor) melalui online, ini benar-benar membantu," katanya di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Nadiem Jadi Calon Menteri, Sopir Ojol Tuntut Ojek Online Jadi Transportasi
Menurut Enggar, saat ini Indonesia bersaing dengan seluruh dunia untuk merebut pasar yang ada. Namun, cara tradisional kini tidak lagi relevan digunakan karena memerlukan waktu lama.