Suara.com - Regulasi seputar validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah rampung. Kini pemerintah yang meliputi Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag melanjutkan tugasnya masing-masing.
Realisasi aturan validasi IMEI di Kominfo, ditindaklanjuti dengan persiapan teknis. Di dalamnya termasuk membahas opsi alat untuk memblokir IMEI yang nantinya akan berada di operator seluler.
"Kita akan lanjut ke teknisnya (pemblokiran ponsel BM)," jelas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, di Gedung Kominfo, Jakarta.
Pemilihan alat pemblokir IMEI, kata Ismail, harus benar-benar dipilih secara matang agar operator seluler tidak terlalu terbebani dengan mahalnya alat tersebut.
Baca Juga: Berkat Apple Watch, Perempuan Ini Selamat dari Percobaan Perkosaan
"Supaya pelaksanaan sistem IMEI ini berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan beban terlalu besar untuk teman-teman operator," imbuhnya.
Awalnya, pemblokiran ponsel BM dibebankan kepada operator seluler sebagai eksekutor melalui alat bernama Equipment Identity Register (EIR).
Namun karena harganya yang mahal, Kominfo memutuskan bahwa pengadaan EIR ini bukanlah satu-satunya cara yang bisa dipakai operator untuk memblokir ponsel BM.
"EIR itu opsi. Jadi, bisa pakai EIR, terbuka juga dengan yang lain, yang penting tujuan memblokir perangkat ilegal tercapai," tandas Ismail.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag telah mengesahkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Baca Juga: BMKG: Awas, Sepekan ke depan Suhu Bisa Tembus 39,6 Derajat Celcius
Masing-masing kementerian mengemban tugas tersendiri, misalnya Kemenperin menyediakan database IMEI perangkat, Kemendag sebagai pengawasan penjualan ponsel di lapangan, dan Kominfo bertugas memblokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui perantara operator seluler.