Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendorong penyelesaian sejumlah regulasi yang belum tuntas pada masa kepemimpinan menkominfo sebelumnya, termasuk revisi UU Penyiaran.
"Ada beberapa regulasi, payung hukum, rancangan undang-undang yang dulu sudah dilakukan, sedikit lagi bisa selesai. Tapi karena pertimbangan politik waktu itu, belum bisa selesai," kata Plate di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Plate mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran pada periode lalu masuk dalam Program Legislasi Nasional dan inisiatif revisi undang-undang itu datang dari DPR RI.
Dalam prolegnas lama, menurut Plate, pemerintah sudah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU Penyiaran.
Baca Juga: Johnny Plate Ingin Kominfo Jadi Lembaga Penerangan
Saat ini, untuk mempercepat rampungnya revisi UU Penyiaran, Plate mengatakan pemerintah siap mengambil alih inisiatif dari DPR. Sementara DPR, lanjut dia, tinggal menyusun DIM.
"Kominfo siap untuk itu, karena sudah ada," ujar Plate.
Selain revisi UU Penyiaran, Plate mengatakan Kemkominfo akan mendorong pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi. Ia menyatakan akan terus mendorong agar pengesahan rencana undang-undang itu dapat dipercepat. [Antara]