Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibebastugaskan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa komentar miring di media sosial.
Kominfo dalam siaran pers, Senin (21/10/2019), menjelaskan bahwa PNS berinisial HP telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena unggahannya di media sosial.
"Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10/2019) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin," tulis Kominfo.
Kominfo menjelaskan bahwa HP telah diperiksa sejak Jumat pekan lalu dan sanksi disiplin atas PNS tersebut akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Lima Tahun Rudiantara di Kominfo: Palapa Ring hingga Blokir Internet
"Tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kominfo.
Kominfo tidak merinci apa isi tulisan PNS yang bersangkutan di media sosial. Meski demikian diduga ia mengkritik pemerintah dan tulisannya berkaitan dengan penusukkan mantan Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.