Aturan IMEI Diteken, Kemenperin Masih Berunding soal Transfer Data

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 18 Oktober 2019 | 17:57 WIB
Aturan IMEI Diteken, Kemenperin Masih Berunding soal Transfer Data
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersiap-siap untuk mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal, mulai dari sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan selama enam bulan ke depan.

Seperti diwartakan sebelumnya aturan IMEI telah diteken oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada Jumat (18/10/2019) di Jakarta.

“Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto di Jakarta.

GSMA sendiri adalah asosiasi perusahaan operator seluler sedunia yang bermarkas di London, Inggris.

Baca Juga: Diteken Hari Ini, Aturan IMEI Berlaku Tahun Depan

Perundingan itu lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena kalau membuat perjanjian, pemerintah dalam hal ini saya, harus dapat full power dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” kata Harjanto.

Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan. Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan.

“Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” ujar Harjanto.

Meski diteken pada hari ini, tetapi aturan IMEI itu akan efektif berlaku enam bulan lagi atau pada 2020 mendatang.

Baca Juga: Akhirnya, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI untuk Berantas Ponsel Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI