Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani pada hari ini, Jumat (18/10/2019), akan berlaku enam bulan mendatang.
"Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.
Baca Juga: Akhirnya, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI untuk Berantas Ponsel Ilegal
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia via black market atau pasar gelap yang dapat merugikan negara maupun konsumen.
Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri. [Antara]