“Demikian, kalau tidak ada keduanya, mudah ditelusuri bahwa barang ini adalah black market, meskipun di ujungnya nanti ditelusuri dari nomor pendaftaran IMEI sendiri,” ujar Mendag.
Hal tersebut, lanjut Mendag, juga berlaku untuk permohonan izin impor ponsel, sehingga pendeteksian juga mudah dilakukan.
Seluruh aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku enam bulan setelah ditandatangani. [Antara]
Baca Juga: BRTI Jamin Keamanan Pusat Data IMEI