Akhirnya, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI untuk Berantas Ponsel Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 18 Oktober 2019 | 14:45 WIB
Akhirnya, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI untuk Berantas Ponsel Ilegal
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) di Jakarta, Jumat. (Antara/ Sella Panduarsa Gareta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Jumat (18/10/2019) meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.

“Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Menperin di Jakarta.

Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional.

“Jadi, dari dua daya ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggu baik yang membeli di dalam maupun luar negeri, kecuali membeli dari pasar gelap,” ujar Airlangga.

Baca Juga: BRTI Jamin Keamanan Pusat Data IMEI

Dalam waktu enam bulan ini, lanjut Airlangga, semua pihak terkait akan berupaya meniadakan pasar ilegal untuk ponsel.

Pada dasarnya, Airlangga menambahkan, tidak ada perlindungan khusus untuk produk ponsel di dalam negeri, mengingat bea masuknya Rp 0.

Dengan aturan tiga menteri tersebut, yang ingin dilindungi adalah terhadap persaingan usaha yang tidak sehat, di mama produsen nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen, sementara ponsel ilegal tidak.

Menkominfo menyampaikan, potensi ekonomi dari pemberantasan ponsel ilegal tersebut mencapai Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari.

“Jadi, kalau ditunda sehari, ada kehilangan potensi Rp 55 miliar,” ujar Rudiantara.

Baca Juga: Aturan IMEI Belum Jelas, Kominfo: Lagi Bahas Pajak Ponsel BM dengan Menkeu

Sedangkan, Mendag menyampaikan bahwa dalam rangka mengamankan perdagangan ponsel di dalam negeri, Kemendag akan mensyaratkan label dan buku panduan berbahasa Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI