Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan, demikian dikatakan Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Kamis (14/10/2019).
"Selama dari tahun 2018 sampai dengan 2019, satu tahun kurang lebih ada 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini hanya obat, apalagi yang lain. Sebanyak 3.580 ditemukan di marketplace," ujar Penny.
Temuan itu adalah hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sekitar 70 persen sudah dihapus.
Berdasarkan hal itu, dia menegaskan bahwa upaya preventif dan pengawasan seharusnya sudah ditekankan sejak awal. Hal tersebut bisa dilakukan bila para pengelola perusahaan ecommerce juga ikut melakukan pengawasan bersama dengan BPOM.
Baca Juga: Tokopedia dan Bukalapak Siap Bantu BPOM Awasi Produk Obat di Internet
Karena kebutuhan tersebut, BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa perusahaan seperti Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter, dan Halodoc untuk bermitra.
Penny mengatakan pengawasan bersama perlu dilakukan karena internet kini digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.
Indonesia memang salah satu pasar e-commerce paling berkembang di dunia. Data Bank Indonesia memperlihatkan bahwa pada 2019 saja jumlah transaksi e-commerce per bulan mencapai Rp 11 triliun - Rp 13 triliun.