Suara.com - Para pengelola ecommerce menyambut baik kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membangun sistem pengawasan produk makanan dan obat yang mumpuni.
"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa bangun sistem. Sekarang kalau ada pelanggaran atau perintah takedown dari BPOM, kita langsung selalu takedown," ujar Assistant Vice President of Public Policy and Government Relations PT Bukalapak Bima Laga dalam konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman BPOM dengan marketplace di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Menurut Bima, skema pengawasan itu akan terintegrasi dalam bentuk online dan mungkin dari Bukalapak akan menyediakan sumber daya manusia khusus untuk hal tersebut.
Untuk saat ini, ujarnya, Bukalapak tetap menjalankan skema menghapus produk yang dilaporkan melanggar peraturan, baik karena ilegal atau yang mendapat peringatan khusus dari BPOM.
Baca Juga: BPOM Peringatkan Perusahaan Ecommerce untuk Seleksi Ketat Obat yang Dijual
Serupa dengan Bukalapak, Tokopedia juga menekankan bahwa usaha mengekang penjualan produk ilegal atau yang melanggar aturan BPOM sudah dilakukan.
"Justru kerja sama hari ini merupakan awal yang baik supaya kami bisa berkomunikasi lebih erat termasuk sharing informasi," kata Vice President Public Policy and Government Tokopedia Astri Wahyuni.
BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs jual beli online untuk mengetatkan pengawasan penjualan produk makanan dan obat-obatan.
Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter, dan Halodoc. [Antara]
Baca Juga: UI: Tokopedia Berkontribusi Rp 170 Triliun bagi Ekonomi Indonesia