Suara.com - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring yang dijuluki tol langit mulai dari Paket Barat, Tengah, hingga Timur.
Penetapan tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa.
Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas pita lebar atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.
Adapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark ditetapkan berdasar pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, dan harga pasar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Operasional Palapa Ring
Berikut tarif Palapa Ring, seperti dikutip dari laman Kominfo.
Palapa Ring Barat
Setelah resmi beroperasi sejak Maret 2018, terdapat dua tarif penggunaan Palapa Ring Paket Barat, yaitu tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre.
Palapa Ring Tengah
Proyek Palapa Ring Tengah menjangkau 27 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,Maluku Utara, dan Kalimantan Timur.
Infrastruktur backbone di Palapa Ring Tengah ini terdiri dari Kabel Serat Optik Darat, Kabel Serat Optik Laut dan Microwave.
Tidak berbeda jauh dengan komersial Palapa Ring Barat, terdapat dua tarif penggunaan palapa ring tengah, yaitu tarif penyediaan kapasitas lebar pita, atau bandwidth, dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Peluncuran Palapa Ring
Palapa Ring Timur
Proyek Palapa Ring Timur mulai operasional sejak 29 Agustus 2019 dan juga telah melewati periode uji coba operasional dan komersial.