Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan gambar yang memperlihatkan keterangan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebar ujaran kebencian di media sosial terancam dipecat.
Tak tanggung-tanggung, postingan tersebut turut mencatut beberapa institusi pemerintahan, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informarmatika (Kominfo), hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Terkait postingan yang menjadi viral di Twitter, Instagram, dan Facebook itu, Kominfo menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan berasal dari pihaknya.
"Bukan dari Kementerian Kominfo," singkat Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Minggu malam (13/10/2019).
Baca Juga: Jokowi Resmikan Peluncuran Palapa Ring
Senada dengan Kominfo, BKN juga menyampaikan bahwa postingan tersebut bukan bersumber dari pemerintah.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," cuit BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Seandainya ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan perilaku, masyarakat diharapkan menyampaikannya kepada PPK.
"Salurkan kepada PPK jika ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah-marah pada mimin," tutup admin Twitter BKN.
Baca Juga: Cara Balas Pesan WhatsApp dan 4 Berita Populer Tekno 13 Oktober