Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjamin keamanan sistem yang dipakai untuk menyimpan data kode International Mobile Equipment Indentity (IMEI).
Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan bahwa jaminan ini didasari oleh beberapa alasan. Pertama, teknologi pada sistem sudah dilengkapi dengan enkripsi dan mekanisme akses yang jelas. Artinya, privasi data pemilik ponsel akan terjaga.
Oleh karena itu, ia mengklaim bahwa salah satu sistem yang mengurusi masalah ini, yaitu Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), aman dan tidak akan melakukan pelanggaran privasi data.
"Pada pelaksanaannya, operator seluler kami minta untuk melaporkan secara periodik IMEI yang terdaftar di layanan mereka (dump operator). Namun karena IMEI tidak bersifat unik, perlu ada data tambahan yang terkait dengan privasi, misalnya adalah MSISDN (nomor telepon)," terang Agung di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Peneliti Oxford: Di Indonesia Ada Pengerahan Buzzer untuk Manipulasi Publik
Menurut Agung, data tambahan yang terkait dengan privasi itulah yang akan disajikan sistem dalam bentuk enkripsi. Dengan begitu, hanya pemilik data yang bisa membuka enkripsi data yang tersebut.
Selain itu, kata Agung, IMEI tidak bisa digunakan untuk melacak identitas pengguna sehingga data IMEI ini tidak dienkripsi.
Alasan kedua, jaminan keamanan SIBINA juga didukung oleh Kemenperin yang sudah memiliki sertifikat ISO 27000 mengenai keamanan data.
"ISO ini berlaku secara internasional, sehingga keamanan sistem pastinya telah diantisipasi. ISO ini merupakan garansi aman. Kalau di perusahaan mirip dengan divisi IT yang mendapatkan sertifikasi," lanjutnya.
Alasan ketiga, lanjut Agung, jika aturan IMEI ini sudah disahkan, siapa pun petugas yang mengakses SIBINA bakal terekam.
Baca Juga: Sistem IMEI Sudah Siap Saring Ponsel Ilegal
"Ada multiway authentication, artinya kalau orang mengakses database itu tercatat dan tidak bisa disangkal. Pokoknya sistem kita aman," tandasnya.