Suara.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mendesak agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang ajaibnya diproses dalam waktu sangat singkat harus dibahas satu paket dengan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Wahyudi, yang berbicara dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Jumat (27/9/2019), mengatakan DPR berencana menggelar rapat pembahasan pertama RUU KKS pada Jumat dan hanya memiliki waktu tiga hari sebelum berakhirnya masa tugas mereka.
"Jika disahkan, RUU ini akan mencatat sejarah supercepat, mengalahkan UU KPK dan pembahasan RUU KUHP yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat," kata dia.
Muncul sebagai inisiatif sejak Juli lalu, rapat pembahasan RUU KKS akan pertama kali dilakukan DPR pada Jumat. Dengan berakhirnya masa tugas pada tanggal 30 September 2019, praktis hanya tersisa 3 hari bagi para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU KKS sebagai beleid.
Baca Juga: Komisi I Minta Pembahasan RUU Keamanan Siber Jangan Terburu-buru
Tetapi pembahasan RUU KKS batal digelar pada Jumat karena Presiden Jokowi tidak mengirim utusan untuk membahasnya bersama DPR.
Wahyudi sendiri mengaku khawatir jika RUU KKS dipaksa untuk disahkan pada periode ini justru akan menyandera RUU Perlindungan Data Pribadi. Padahal, RUU ini seharusnya dibangun secara paralel dengan RUU Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak saling mengunci.
"Kenapa harus paralel RUU KKS dengan Perlindungan Data Pribadi? Untuk memastikan adanya kedaulatan individu di ruang siber," kata Wahyudi.
RUU KKS sendiri dikhawatirkan akan memberi ruang bagi negara untuk secara sepihak menyadap warga secara massal. Ini bertentangan dengan RUU PDP yang melindungi privasi pengguna internet.
Ada dua hal harus ditekankan, data sekuriti dan data protection yang terkait erat dengan hak-hak pemilik data. Misalnya, pemilik data memiliki akses mengubah, menghapus, atau menolak. Sementara data sekuriti memastikan langkah pengelola bagaimana mengamankan data agar tidak ada kebocoran
Baca Juga: DPR Pastikan RUU Keamanan Siber Rampung Tahun Ini
Kalau ini tidak dilakukan bersamaan, menurut dia, akan mengunci beberapa hal yang seharusnya bisa diatur kuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, seperti monitoring kebocoran data pribadi, akses perlindungan terhadap kebocoran, atau penyalahgunaan monitoring data. [Antara]