Akibat tidak digelarnya rapat tersebut, maka RUU KKS tidak bisa dilakukan pembahasan lanjutan (carry over) di periode berikutnya karena harus diajukan kembali lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode mendatang sebelum bisa dibahas kembali.
"Karena masa persidangan hari ini sudah habis. Tanggal 30 adalah penentuan masa sidang. Maka, rapat ini bukan ditunda tetapi dibatalkan. Ya sudah, nanti kembali lagi dari awal. Tidak bisa di-carry over," kata Wuryoko. [Antara]