Jokowi Tak Utus Perwakilan, RUU KKS Dipastikan Dibahas oleh DPR Baru

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 28 September 2019 | 00:30 WIB
Jokowi Tak Utus Perwakilan, RUU KKS Dipastikan Dibahas oleh DPR Baru
Barisan kursi kosong dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS yang digelar di ruang rapat komisi III DPR Gedung Nusantara II lantai 2, Kompleks Parlemen Republik Indonesia Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Antara/ Abdu Faisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dipastikan akan dibahas oleh DPR baru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang setelah pembahasan perdana rancangan aturan batal digelar pada Jumat (27/9/2019).

RUU KKS batal dibahas setelah Presiden Joko Widodo tak mengirim utusan ke DPR untuk membahas rancangan aturan yang dimaksud.

"Rapat batal digelar. Kenapa? Karena siang tadi, presiden menginstruksikan untuk tidak ada pembahasan UU lagi di DPR. Jadi menteri tidak ada yang hadir," ujar Ketua Pansus, Bambang Wuryoko sebelum membuka rapat sekitar pukul 14.00 WIB di Jakarta.

"RUU ini jadi di-drop. Tidak bisa di-carry over. Berarti penataan ulang kembali. Pansus baru," lanjut Wuryoko.

Baca Juga: Komisi I Minta Pembahasan RUU Keamanan Siber Jangan Terburu-buru

Wuryoko tetap menggelar rapat meski tidak dihadiri para menteri pada pukul 14.40 WIB. Namun tak sampai dua menit, ia sudah mengetok palu tanda berakhirnya rapat tersebut.

"Karena (wakil pemerintah) tidak hadir semua, maka rapat kita buka dan setelah itu kita tutup. Izin para anggota dewan yang terhormat, apa bisa disetujui?" tanya Wuryoko saat menggelar rapat.

"Setuju," jawab anggota Pansus sebelum Wuryoko mengetuk palu di tangannya.

Menurut Wuryoko, pembahasan RUU tersebut tidak memenuhi mekanisme pembuatan perundang-undangan karena tidak dihadiri satu orang pun wakil dari pemerintah setingkat menteri.

RUU KKS sendiri dinilai ajaib oleh sejumlah pihak, terutama kelompok masyarakat sipil. Setelah diinisiasi Juli lalu, RUU baru akan pertama kali dibahas DPR pada Jumat.

Baca Juga: DPR Pastikan RUU Keamanan Siber Rampung Tahun Ini

Dengan berakhirnya masa tugas pada tanggal 30 September 2019, praktis hanya tersisa tiga hari bagi para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU KKS sebagai undang-undang.

Selain prosesnya yang ajaib, isinya pun bermasalah. Salah satu isi RUU KKS yang kontroversial adalah pemberian wewenang bagi pemerintah untuk melakukan penyadapan massal terhadap publik. Ini jelas melanggar privasi masyarakat, khususnya pengguna internet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI