3. ATSI menuntut perlindungan data dari pemerintah agar data IMEI yang mereka berikan tidak bocor.
4. Mengusulkan agar SIBINA dibangun secara redundansi untuk proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
5. Mengusulkan agar SIBINA dapat menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya nanti.
6. Regulasi IMEI diminta tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer. Inbound Roamer ini merujuk pada pendatang dari luar negeri, termasuk turis dan pebisnis. Hal ini agar mereka tidak kesulitan ketika masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Samsung Buka Suara Soal Regulasi Validasi IMEI
7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri, sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke SIBINA.
8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia, atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru, yang membedakan dengan IMEI perangkat exsisting.
9. Pemerintah diminta menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan menyediakan Call Centre dan Customer Service agar melayanani pendaftaran IMEI perangkat milik pelanggan. ATSI menilai hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
10. Menteri terkait diminta segera menandatangani peraturan menteri soal IMEI, serta menjadikannya sebagai payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI sebaiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.
Baca Juga: Aturan IMEI Belum Jelas, Kominfo: Lagi Bahas Pajak Ponsel BM dengan Menkeu