Suara.com - Operator-operator seluler menyatakan tidak membatasi akses internet di area massa yang berdemonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Selasa (24/9/2019).
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Telkomsel, Denny Abidin, menyatakan tidak ada pembatasan akses Internet di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi para mahasiswa yang menyuarakan aspirasi penolakan RUU KUHP dan UU KPK.
"Belum ada instruksi dari Kominfo," kata Denny Abidin sembari menyebut akronim Kementerian Komunikasi dan Informatika, lembaga yang berhak memerintahkan operator untuk memblokir internet.
Menurut Telkomsel, internet yang melambat di lokasi demonstrasi disebabkan oleh lalu-lintas data (traffic data) internet yang melonjak dan bukan karena pembatasan akses oleh operator seluler.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Mahasiswa di Depan Gedung DPR
Perwakilan dari Indosat Ooredoo dan XL Axiata juga menyatakan tidak ada pembatasan Internet di Jakarta, pada Selasa.
Sementara, pelaksan tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam pesan singkat kepada wartawan menyatakan tidak ada pembatasan akses Internet di daerah Senayan.
Pemerintah sebelumnya pernah membatasi akses internet, khususnya media sosial dan aplikasi pesan ketika pecahnya demonstrasi dan kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Mei 2019 usai pemilihan umum.
Sejak itu, pemerintah seolah-olah menjadikan pembatasan atau blokir internet sebagai salah satu cara untuk meredam demonstrasi di Tanah Air. Ini terbukti terjadi di Papua, yang layanan internetnya diblokir sejak 21 Agustus sampai detik ini.
Blokir internet di Papua dilakukan setelah pecahnya demonstrasi anarkistis sejak pertengahan Agustus akibat adanya pelecehan rasialis dan penangkapan sewenang-wenang mahasiwa Papua di Malang serta Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Korban Bentrok, Warga Sekitar DPR Nyaris Pingsan Bingung Cari Puskesmas