Pelaku SIM Swap di Riau Kuras Tabungan Korban Senilai Rp 50 Juta

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 23 September 2019 | 20:25 WIB
Pelaku SIM Swap di Riau Kuras Tabungan Korban Senilai Rp 50 Juta
Ilustrasi kartu SIM telepon seluler. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan penipuan dengan cara meretas informasi dari telepon seluler pada kartu sim atau sim swap.

"Direskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang perempuan inisial AY dan seorang laki-laki inisial DV pelaku tindak pidana ilegal akses atau sim swap," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur di Batam, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan kasus itu bermula dari laporan korban RA, yang nomor teleponnya disalahgunakan orang lain dan uang dalam tabungannya dikuras.

Nomor telepon itu tersambung dengan akun internet banking. Ketika nomor tersebut diambil alih, para pelaku lalu memanfaatkannya untuk mengakses internet banking dan menguras tabungan korban senilai Rp 50.610.000.

Baca Juga: 5 Berita Tekno Asyik: Peretas Bisa Bajak Ponsel Lewat SIM Card

Mansur menyatakan, tersangka DV dan S - yang masih buronan - mencari nomor telepon yang terhubung dengan internet dan m-banking secara acak. Kepemilikan nomor telepon itu kemudian diubah dengan cara menipu perusahaan provider.

"Untuk melakukan perubahan kepemilikan nomor telepon tersebut disuruh inisial AY, untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak provider," kata dia.

AY, yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak operator seluler untuk pergantian kepemilikan nomor telepon korban di kantor pelayanan provider.

Dalam kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, antara lain empat unit telepon seluler, kartu sim telepon seluler, formulir pergantian nomor telepon, KTP, dua buku tabungan dan sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp 2.068.000.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana. [Antara]

Baca Juga: Membahayakan, Peretas Bisa Bajak Ponsel Lewat SIM Card

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI